
Yus juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua hal yang wajib direvisi, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Enggak mungkin putusan MK tidak dimasukkan ke dalam regulasi itu. Enggak mungkin,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, aturan mengenai kesetaraan pemilu di tingkat lokal dan nasional juga perlu direvisi, yang biasanya menjadi tugas Komisi II DPR.
“Ya memang itulah konsekuensinya ketika tidak punya dampak hukum apa pun. Mengabaikan putusan MK tidak punya konsekuensi hukum,” tegas dia.
Yus menduga, mandeknya pembahasan revisi UU Pemilu lantaran legislatif masih menunggu instruksi presiden. Padahal, revisi undang-undang ini terus dijanjikan, namun realisasinya tak pernah terwujud.
“Saya pikir ini penting untuk menjadi sebuah trigger yang harus dibuka oleh kawan-kawan komisioner, ada apa,” tuntasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















