Pengamat Tagih Janji Komisi II DPR Soal Revisi UU Pemilu

UU Pemilu
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menagih janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi II, terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang hingga kini belum juga dibahas.

Yusfitriadi menilai revisi UU Pemilu merupakan persoalan mendesak menjelang pemilu mendatang, sebab memiliki peran strategis baik dari sisi hukum maupun sosiologis.

“Isu ini sangat strategis dan sangat penting, baik dalam perspektif hukum maupun dalam perspektif sosiologis untuk membuka pintu gerbang tata bangsa ini,” kata dia, Rabu (17/6/2026).

Sayangnya, lanjut dia, pembahasan revisi UU Pemilu kerap tergerus dan tenggelam oleh berbagai dinamika politik yang terus berkembang. Menurutnya, ada kekhawatiran berlebihan terhadap isu ini, padahal pemilu justru menjadi pintu masuk untuk mewujudkan perpolitikan yang sehat di Republik ini.

BACA JUGA :  Suka Mengkritik Orang Lain? Kenali Karakter dan Penyebab di Baliknya

Pria yang akrab disapa Kang Yus itu mengingatkan, revisi UU Pemilu sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya tak kunjung dimulai.

“Ketika kalian memasukkan rancangan revisi undang-undang pemilu ke dalam Prolegnas, itu kan artinya mau dibahas. Ya kalau enggak mau dibahas, ya ngapain dimasukkan ke Prolegnas. Berarti kan sudah ada niat untuk membahas,” jelasnya.

Yus juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua hal yang wajib direvisi, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tembus Semifinal Australia Open 2026, Bidik Prestasi Lebih Tinggi dari Musim Lalu

“Enggak mungkin putusan MK tidak dimasukkan ke dalam regulasi itu. Enggak mungkin,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan, aturan mengenai kesetaraan pemilu di tingkat lokal dan nasional juga perlu direvisi, yang biasanya menjadi tugas Komisi II DPR.

“Ya memang itulah konsekuensinya ketika tidak punya dampak hukum apa pun. Mengabaikan putusan MK tidak punya konsekuensi hukum,” tegas dia.

Yus menduga, mandeknya pembahasan revisi UU Pemilu lantaran legislatif masih menunggu instruksi presiden. Padahal, revisi undang-undang ini terus dijanjikan, namun realisasinya tak pernah terwujud.

“Saya pikir ini penting untuk menjadi sebuah trigger yang harus dibuka oleh kawan-kawan komisioner, ada apa,” tuntasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================