
Menurut Silfi, permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak dapat dikabulkan karena terganjal sejumlah aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ tidak diberlakukan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Silfi menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan berkas perkara sesuai petunjuk dari kejaksaan negeri. Ia menambahkan, tersangka dalam perkara ini masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor.
“Perkara ini masih dalam tahap penyusunan dan pelengkapan berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan dan kasusnya masih berlanjut,” kata Silfi.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














