Polres Bogor Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Tetap Berlanjut

bocah tewas digigit anjing
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor memastikan proses hukum kasus dugaan seorang bocah tewas digigit anjing di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap berlanjut. Kepastian itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan di media sosial terkait pengajuan restorative justice (RJ) oleh orang tua korban.

Insiden tersebut terjadi, Minggu (7/6/2026) dan sempat memicu perhatian publik setelah orang tua korban mengajukan permohonan restorative justice kepada Polres Bogor.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan polisi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kunjungi Yamagen Koi Farm, Bupati Bogor Perkuat Komitmen Majukan Budidaya Ikan Koi di Ciseeng

“Beredarnya berita yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi kasus anak yang meninggal akibat gigitan anjing di Jasinga, kami dari penyidik Satres PPA PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara ini,” kata Silfi di Bogor, Selasa (23/6/2026).

Menurut Silfi, permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak dapat dikabulkan karena terganjal sejumlah aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ tidak diberlakukan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kepribadian Seseorang Bisa Terlihat dari Cuaca Favoritnya, Benarkah?

Silfi menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan berkas perkara sesuai petunjuk dari kejaksaan negeri. Ia menambahkan, tersangka dalam perkara ini masih menjalani proses penahanan di Polres Bogor.

“Perkara ini masih dalam tahap penyusunan dan pelengkapan berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan dan kasusnya masih berlanjut,” kata Silfi.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================