
Menanggapi desakan dari legislatif, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi mengenai asal-mula diterbitkannya SE Sekda tersebut.
Menurutnya, aturan itu awalnya dipicu oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.
Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga yang terdampak, khususnya yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada SE Sekda.
”SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” ungkap Atep.
Akibat tafsir yang keliru ini, penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD.
Atep memastikan bahwa polemik ini telah selesai setelah dilakukan rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen untuk segera merevisi redaksi Surat Edaran tersebut.
Ada tiga poin utama yang akan diubah dalam revisi SE Sekda, yaitu pertama mengubah dan mempertegas redaksi surat agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain.
Kedua menghapus celah hukum atau kalimat yang membuat OPD lain ragu mencairkan anggaran program kemiskinan.
Ketiga menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD agar segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD 2026 tanpa keraguan.
Di samping itu, Pemkot Bogor juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan ke depan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebagai informasi, rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II Zenal Abidin. Turut hadir perwakilan Komisi I seperti Said Muhammad Mohan (Wakil Ketua), Edi Kholki (Sekretaris), Hj. Hakanna, dan Syarif Hidayat.
Sementara dari Komisi IV dihadiri oleh Fajar Muhammad Nur (Ketua), Asep Nadzarullah (Wakil Ketua), Subhan (Sekretaris), serta anggota lainnya seperti Rozi Putra, Aziz Muslim, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Tri Kisowo Jumino, dan Mulyani. Dari pihak eksekutif, hadir Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Sosial (Dinsos).
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















