
Tak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap FD pada Rabu (24/6/2026) sore. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Di antaranya berupa satu unit telepon genggam, empat lembar bukti transaksi gadai emas, serta sebuah speaker yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan emas curian untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan bermain judi online. Sebagian lainnya dipakai membayar cicilan utang di bank.
Saat ini, FD telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan maupun penggunaan sisa hasil kejahatan oleh pelaku.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















