
“Terhadap persoalan ini, penanganannya adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi,” ujar dia.
Anggi menambahkan, saat ini pihaknya mulai mengarahkan penyidikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Bogor. Sebab, kata dia, polisi telah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Dibuktikan pada hari ini kami menyampaikan perkembangan ataupun update informasi terkini perihal persoalan terkait dengan isu jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh oknum ASN,” tutup Anggi.
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















