Aturan Seragam Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Jenis, Jadwal Pemakaian, hingga Ketentuannya

Seragam Sekolah
Ilustrasi Seragam Sekolah. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Memasuki tahun ajaran 2026/2027, peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan perlu memahami aturan mengenai penggunaan seragam sekolah. Bagi sekolah negeri, seragam bukan sekadar pakaian yang dikenakan saat belajar, melainkan juga menjadi identitas resmi peserta didik yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan ini berlaku bagi siswa di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri.

Empat Jenis Seragam Sekolah

Dalam regulasi tersebut, terdapat empat jenis pakaian yang digunakan peserta didik selama menempuh pendidikan di sekolah negeri.

  1. Seragam Nasional
BACA JUGA :  YANG PALING DISUKAI MURID SAAT LIBURAN

Seragam nasional memiliki warna yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD atau SLB, seragam terdiri dari kemeja putih dengan bawahan merah hati. Sementara siswa SMP atau SMPLB mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok berwarna biru tua.

Adapun bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan SMKLB, seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berwarna abu-abu.

  1. Seragam Pramuka

Seragam Pramuka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Baik model maupun warna pakaian harus sesuai dengan standar organisasi tersebut.

  1. Seragam Khas Sekolah

Selain seragam nasional dan Pramuka, setiap sekolah dapat menetapkan seragam khas sebagai identitas lembaga. Penentuan model maupun warnanya menjadi kewenangan sekolah dengan tetap menghormati hak peserta didik untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

  1. Pakaian Adat
BACA JUGA :  Petugas PUPR Kota Bogor Wafat Saat Bekerja, Dugaan Sementara Akibat Sengatan Listrik

Pemerintah daerah juga dapat menetapkan penggunaan pakaian adat pada hari atau kegiatan tertentu. Aturan ini disusun dengan tetap memperhatikan keberagaman budaya serta kebebasan peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.

Jadwal Pemakaian Seragam

Penggunaan setiap jenis seragam dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Seragam nasional wajib dikenakan sedikitnya setiap hari Senin dan Kamis, termasuk saat pelaksanaan upacara bendera. Sementara itu, jadwal penggunaan seragam Pramuka maupun seragam khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Adapun pakaian adat dikenakan pada momen tertentu, seperti peringatan hari budaya atau kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun sekolah.

Atribut Wajib Saat Upacara

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================