Aturan Seragam Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Jenis, Jadwal Pemakaian, hingga Ketentuannya

Seragam Sekolah
Ilustrasi Seragam Sekolah. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Memasuki tahun ajaran 2026/2027, peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan perlu memahami aturan mengenai penggunaan seragam sekolah. Bagi sekolah negeri, seragam bukan sekadar pakaian yang dikenakan saat belajar, melainkan juga menjadi identitas resmi peserta didik yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan ini berlaku bagi siswa di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri.

Empat Jenis Seragam Sekolah

Dalam regulasi tersebut, terdapat empat jenis pakaian yang digunakan peserta didik selama menempuh pendidikan di sekolah negeri.

  1. Seragam Nasional

Seragam nasional memiliki warna yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD atau SLB, seragam terdiri dari kemeja putih dengan bawahan merah hati. Sementara siswa SMP atau SMPLB mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok berwarna biru tua.

Adapun bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan SMKLB, seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan berwarna abu-abu.

  1. Seragam Pramuka

Seragam Pramuka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Baik model maupun warna pakaian harus sesuai dengan standar organisasi tersebut.

  1. Seragam Khas Sekolah
BACA JUGA :  Rumah Terasa Sempit? Ini 4 Jenis Barang yang Sebaiknya Segera Disingkirkan

Selain seragam nasional dan Pramuka, setiap sekolah dapat menetapkan seragam khas sebagai identitas lembaga. Penentuan model maupun warnanya menjadi kewenangan sekolah dengan tetap menghormati hak peserta didik untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

  1. Pakaian Adat

Pemerintah daerah juga dapat menetapkan penggunaan pakaian adat pada hari atau kegiatan tertentu. Aturan ini disusun dengan tetap memperhatikan keberagaman budaya serta kebebasan peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.

Jadwal Pemakaian Seragam

Penggunaan setiap jenis seragam dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Seragam nasional wajib dikenakan sedikitnya setiap hari Senin dan Kamis, termasuk saat pelaksanaan upacara bendera. Sementara itu, jadwal penggunaan seragam Pramuka maupun seragam khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Adapun pakaian adat dikenakan pada momen tertentu, seperti peringatan hari budaya atau kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun sekolah.

Atribut Wajib Saat Upacara

Ketika mengikuti upacara bendera dengan mengenakan seragam nasional, peserta didik juga diwajibkan memakai atribut pelengkap berupa topi pet dan dasi yang warnanya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Pada bagian depan topi harus terdapat lambang Tut Wuri Handayani sebagai identitas resmi dunia pendidikan di Indonesia.

Pengadaan Seragam Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua

BACA JUGA :  Sudah Ngantuk tapi Susah Tidur? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyediaan pakaian seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Meski demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan pengadaan seragam, khususnya kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dengan baik.

Tujuan Penggunaan Seragam Sekolah

Pemerintah menetapkan aturan seragam sekolah bukan hanya untuk menciptakan keseragaman penampilan, tetapi juga memiliki tujuan pendidikan yang lebih luas. Penggunaan seragam diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, mempererat kebersamaan antarsiswa, serta memperkuat semangat persatuan di lingkungan sekolah.

Selain itu, seragam juga bertujuan mengurangi kesenjangan sosial yang mungkin muncul akibat perbedaan kondisi ekonomi keluarga. Dengan pakaian yang sama, seluruh peserta didik diharapkan memperoleh perlakuan yang setara tanpa memandang latar belakang masing-masing.

Di sisi lain, penggunaan seragam juga menjadi sarana untuk membangun karakter disiplin dan rasa tanggung jawab peserta didik dalam menjalankan aktivitas belajar di sekolah.

Karena itu, bagi siswa yang akan memasuki jenjang pendidikan baru pada tahun ajaran 2026/2027, memahami aturan mengenai jenis, jadwal penggunaan, hingga atribut seragam sekolah menjadi hal penting agar dapat mengikuti kegiatan belajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================