BPJS Kesehatan Hadirkan REHAB 3.0, Peserta Kini Bisa Cicil Tunggakan Iuran Harian hingga Mingguan

BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. (Foto: Dok Unhan)

BOGORTODAY.COM BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, peserta kini diberikan pilihan skema pembayaran yang lebih fleksibel, mulai dari cicilan harian hingga mingguan sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa penyempurnaan program tersebut dilakukan agar semakin banyak peserta yang dapat melunasi tunggakan tanpa terbebani besarnya nominal pembayaran sekaligus.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Buka Seleksi Duta Muda 2026, Pelajar SMA Berkesempatan Jadi Duta JKN

Menurutnya, fleksibilitas pembayaran diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga dapat kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN.

Jutaan Peserta Sudah Memanfaatkan Program REHAB

Hingga Mei 2026, program REHAB telah dimanfaatkan oleh sekitar 3,6 juta peserta BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,24 juta peserta atau sekitar 62 persen berhasil melunasi tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif. Program itu juga berhasil menghimpun penerimaan iuran sekitar Rp1,45 triliun.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Usul PBI BPJS Kesehatan Ditanggung Pusat, Ini Dampak Besarnya Bagi Kota Bogor

Sementara itu, sekitar 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani proses pembayaran secara bertahap.

Prihati menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa pemberian skema pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat mampu meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban membayar iuran.

Kini Bisa Memilih Cicilan Harian atau Mingguan

Melalui REHAB 3.0, peserta memperoleh keleluasaan lebih besar dalam menentukan pola pembayaran.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================