
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa secara internal, Inspektorat selalu memberikan catatan khusus untuk perbaikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, lanjutnya, selalu memberikan catatan setiap tahun.
“Inspektorat selalu ada catatan-catatan perbaikan untuk internal. Begitu juga BPK, dari tahun ke tahun selalu ada catatan,” ujar dia.
Jaro Ade menambahkan, sejumlah catatan tersebut akan segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor agar dapat segera direalisasikan.
“Nanti bersama-sama dengan DPRD untuk dibahas agar bisa direalisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya ada temuan sedikit, lalu ada rekomendasi untuk pengembalian, itu biasa,” tutup dia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















