
Jenal Mutaqin mengungkapkan bahwa pada dasarnya seluruh tenant telah terpesan dan dibayar. Namun, sebagian penyewa masih mempersiapkan usahanya sebelum mulai beroperasi.
Pihak ketiga juga akan melakukan evaluasi serta memberikan batas waktu kepada para penyewa agar tenant segera dimanfaatkan, mengingat tingginya minat pelaku usaha yang ingin berjualan di pusat kuliner Pasar Jambu Dua.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama pihak ketiga telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. Salah satunya melalui tarif sewa yang terjangkau, bahkan disertai fasilitas gratis selama tiga bulan pertama.
“Bagi para PKL, terutama yang ingin mencari nafkah secara resmi dan tidak mengganggu ketertiban umum lainnya, saya rasa di Pasar Jambu Dua sudah cukup representatif apalagi dengan keringanan yang diberikan,” pungkas Jenal Mutaqin.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















