
Ia menambahkan, petugas kemudian meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan, mengingat STNK yang ditunjukkan pengendara sudah habis masa berlakunya.
“Sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan,” ucapnya.
Setelah proses pemeriksaan rampung dan kesesuaian dokumen dipastikan, petugas menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tilang serta menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti.
“Dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Afif.
Afif mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan. Ia juga meminta publik lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Masyarakat diharapkan pula bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Afif.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















