Polisi Bantah Peras Vlogger, Soal Pelat Nomor Palsu di Puncak

Ia menambahkan, petugas kemudian meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan, mengingat STNK yang ditunjukkan pengendara sudah habis masa berlakunya.

“Sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan,” ucapnya.

Setelah proses pemeriksaan rampung dan kesesuaian dokumen dipastikan, petugas menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tilang serta menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Anak Bahagia Berawal dari Orang Tua Bahagia, Ini Pentingnya Pengasuhan Positif di Era Digital

“Dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Afif.

Afif mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan. Ia juga meminta publik lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

BACA JUGA :  Resep Tahu Bakso Semarang Renyah di Luar, Lembut di Dalam, Cocok Jadi Stok Camilan

“Masyarakat diharapkan pula bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Afif.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================