Polisi Bantah Peras Vlogger, Soal Pelat Nomor Palsu di Puncak

Ia menambahkan, petugas kemudian meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan, mengingat STNK yang ditunjukkan pengendara sudah habis masa berlakunya.

“Sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan,” ucapnya.

Setelah proses pemeriksaan rampung dan kesesuaian dokumen dipastikan, petugas menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tilang serta menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  7 Olahraga yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas

“Dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Afif.

Afif mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi yang ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan. Ia juga meminta publik lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

BACA JUGA :  8 Kalimat Orang Tua yang Bisa Bikin Anak Makin Cemas

“Masyarakat diharapkan pula bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Afif.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================