
BOGORTODAY.COM – Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau tahun 2027. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pemerintah mengusulkan besaran BPIH mencapai Rp107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa usulan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 sekaligus sebagai langkah persiapan menghadapi pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Menurutnya, penyusunan biaya tetap mengedepankan efisiensi, peningkatan mutu pelayanan, serta keberlanjutan pengelolaan ibadah haji.
Dalam pemaparannya, Gus Irfan menyebut perhitungan biaya menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Fluktuasi kurs menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi besarnya biaya penyelenggaraan haji tahun depan.
Dari total usulan BPIH tersebut, sekitar 56,73 persen atau senilai Rp60,89 juta dialokasikan untuk berbagai kebutuhan layanan di Arab Saudi. Sementara itu, 43,27 persen atau sekitar Rp46,45 juta digunakan untuk pembiayaan layanan di dalam negeri, termasuk biaya transportasi udara bagi jemaah.
Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan BPIH bukan hanya dipicu oleh perubahan nilai tukar mata uang. Sejumlah komponen biaya lainnya juga diperkirakan mengalami peningkatan, seperti tarif penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan di kawasan Masyair, hingga penguatan fasilitas kesehatan bagi jemaah.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen baru dalam perhitungan biaya, antara lain program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama berada di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Meski mengusulkan kenaikan total biaya penyelenggaraan, Kementerian Haji dan Umrah berupaya agar beban yang ditanggung langsung oleh calon jemaah tidak meningkat secara signifikan. Untuk itu, pemerintah menawarkan perubahan komposisi pembiayaan haji.
Dalam skema yang diajukan, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan 40 persen sisanya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah.
Menurut Gus Irfan, komposisi tersebut diharapkan mampu menjaga agar biaya pelunasan yang harus dibayar jemaah tetap berada pada kisaran yang terjangkau meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan.
Pemerintah menilai penggunaan porsi nilai manfaat yang lebih besar merupakan langkah strategis untuk menghadapi tekanan biaya akibat inflasi global, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar mata uang asing, serta peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah Indonesia.
Model pembiayaan seperti ini juga pernah diterapkan setelah pandemi COVID-19, ketika sebagian besar biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh nilai manfaat dana haji sehingga biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap dapat dikendalikan.
Selain untuk menjaga keterjangkauan biaya, pemerintah menilai skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih juga mencerminkan prinsip keadilan. Dengan pola tersebut, calon jemaah dari berbagai latar belakang ekonomi diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji tanpa terbebani lonjakan biaya yang terlalu tinggi.
Usulan BPIH 2027 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan besaran biaya akhir yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah haji Indonesia.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















