KASTA BARU DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Dalam regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), mekanisme penerimaan peserta didik sejatinya telah diatur melalui jalur: afirmasi; domisili; prestasi dan mutasi. Masingmasing jalur memiliki filosofi kebijakan yang jelas.

Jalur afirmasi bertujuan menjamin akses pendidikan bagi kelompok rentan dan kurang beruntung. Jalur domisili mendorong pemerataan layanan pendidikan berbasis kewilayahan. Jalur prestasi memberi ruang bagi peserta didik berprestasi. Sementara jalur mutasi mengakomodasi perpindahan tugas orang tua atau wali. Pertanyaannya, Ketika seluruh jalur tersebut telah tersedia, untuk apa menghadirkan label baru?

Jika Sekolah Maung dimaksudkan sebagai ruang bagi siswa unggul, maka secara substansial fungsi tersebut sesungguhnya telah terwadahi dalam jalur prestasi. Jika Sekolah Maung dimaksudkan sebagai sekolah model, maka program tersebut seharusnya ditempatkan sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan. Bukan dicampurkan ke dalam mekanisme penerimaan peserta didik. Di sinilah letak persoalan mendasarnya.

Potensi Kekeliruan Konstitusional

Muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar soal sekolah Maung. Apa urgensi kebijakan ini, di mana posisi regulatifnya, dan bagaimana konstruksi kebijakan ini ditempatkan dalam desain besar Sistem Pendidikan Nasional?

Dalam perspektif konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional harus dibangun di atas prinsip: keadilan, kesetaraan akses, non-diskriminasi, dan pemerataan mutu.

Karena itu, setiap kebijakan pendidikan yang berpotensi melahirkan segregasi, stratifikasi, atau perlakuan eksklusif dalam layanan pendidikan patut diuji secara kritis.

BACA JUGA :  MAKANAN MEMPENGARUHI PERILAKU MURID KITA

Dalam konteks ini, pelabelan sekolah unggulan dalam sistem sekolah negeri patut dipertanyakan apabila berpotensi menjauh dari semangat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak seluruh warga negara, bukan privilese bagi kelompok tertentu.

Penambahan label baru tanpa konstruksi kebijakan yang utuh justru berpotensi menimbulkan kebingungan publik, membuka ruang multitafsir, bahkan memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus di luar desain besar Sistem Penerimaan Murid Baru. Padahal kebijakan publik yang baik tidak boleh melahirkan ambiguitas. Kebijakan harus sederhana, jelas, transparan, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan publik wajib berpijak pada asasasas umum pemerintahan yang baik yaitu kepastian hukum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas dan akuntabilitas. Karena itu, penciptaan nomenklatur baru tanpa penjelasan yang komprehensif dapat memunculkan kesan bahwa kebijakan dibangun lebih atas pertimbangan simbolik, “pencitraan”, dan branding politik ketimbang kebutuhan substantif untuk menyelesaikan persoalan pendidikan yang sesungguhnya.

Bahaya Kasta Baru dan Disrupsi Ekosistem Pendidikan

Bahaya terbesar dari pelabelan sekolah bukan sekadar masalah istilah. Bahaya sesungguhnya adalah perubahan paradigma. Semangat pendidikan nasional seharusnya menempatkan seluruh sekolah untuk tumbuh dan meningkat Bersama. Namun ketika sekolah tertentu diberi label unggulan, paradigma tersebut perlahan bergeser menjadi sebagian sekolah harus lebih unggul daripada sekolah lainnya. Inilah awal lahirnya kasta baru.

Persoalan kasta baru dalam pendidikan sesungguhnya tidak berhenti pada pelabelan sekolah semata. Dampak yang lebih serius adalah terganggunya keseimbangan ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Ketika sekolah tertentu diberi label unggulan, maka secara alamiah akan terjadi konsentrasi sumber daya pada sekolah-sekolah tersebut.

BACA JUGA :  MAKANAN MEMPENGARUHI PERILAKU MURID KITA

Konsentrasi itu dapat berbentuk: terkumpulnya peserta didik terbaik; terkonsentrasinya guruguru terbaik; prioritas dukungan anggaran dan perhatian publik yang lebih besar. Akibatnya, sekolah-sekolah lain berpotensi mengalami ketertinggalan yang semakin jauh.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlebar disparitas mutu antar sekolah. Sekolah unggulan akan terus bergerak maju dengan dukungan sumber daya yang kuat, sementara sekolah lain berjuang dengan keterbatasan yang ada. Inilah paradoks besar dalam tata kelola pendidikan.

Alih-alih mempersempit kesenjangan mutu, kebijakan pelabelan sekolah justru berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.

Penutup

Pendidikan adalah amanat konstitusi. Ia tidak boleh dikelola dengan pendekatan simbolik, branding politik, atau penciptaan kasta baru. Kebijakan pendidikan harus selalu diuji dengan pertanyaan mendasar: Apakah adil?; Apakah memperkuat sistem?; Apakah memperluas akses? dan Apakah justru melahirkan stratifikasi baru?

Kita tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu. Sejarah NEM dan SBI seharusnya cukup menjadi pelajaran. Jangan sampai pendidikan Indonesia kembali terjebak pada romantisme sekolah unggulan, tetapi melupakan substansi pemerataan mutu. Karena yang dibutuhkan Indonesia bukan kasta baru dalam pengelolaan pendidikan.

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan seluruh sekolah bergerak menuju kualitas yang setara, adil, dan bermutu.

Bukan sekolah unggul untuk segelintir. Tetapi pendidikan unggul untuk seluruh anak bangsa.

*) Penulis tinggal di Kota Bogor, Doktor Manajemen Pendidikan, Penulis sejumlah artikel opini dan buku di bidang pendidikan. Saat ini sebagai Ketua Pembina Yayasan Dharma Setia Kosgoro dan Pengurus Yayasan Bina Bangsa Sejahtera Bogor.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================