BOGORTODAY.COM – Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan yang dibacakan pada Rabu (8/7/2026) itu sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa sesuai hasil kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa meski hak asuh diberikan kepada kliennya, Insanul Fahmi tetap memiliki kesempatan untuk bertemu dengan anaknya. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan jadwal sekolah serta keinginan sang anak.
Pertemuan dengan Anak Harus Mengutamakan Kepentingan Anak
Menurut Idrus, akses Insanul Fahmi untuk bertemu anak tetap dibuka selama tidak mengganggu aktivitas pendidikan maupun kenyamanan anak.
Ia menegaskan bahwa apabila Insanul ingin mengajak anak bertemu atau menghabiskan waktu bersama, hal tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal belajar dan persetujuan anak.
Selain itu, komunikasi mengenai pengaturan pertemuan tidak dilakukan secara langsung kepada Wardatina Mawa. Idrus menyebut koordinasi dilakukan melalui pengasuh anak agar prosesnya berjalan lebih baik.
Langkah tersebut dinilai dapat menjaga komunikasi tetap kondusif setelah proses perceraian selesai.
Komunikasi Mantan Pasangan Kini Sangat Terbatas
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















