
Usai putusan perceraian berkekuatan hukum, hubungan komunikasi antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi disebut semakin terbatas.
Menurut kuasa hukum Wardatina, interaksi keduanya kini hanya berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan anak dan dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Pengadilan Kabulkan Gugatan Cerai
Muhammad Idrus mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan dalam gugatan.
Selain memutuskan hubungan pernikahan keduanya, hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Insanul Fahmi sebagai ayah dari anak mereka.
Besaran Nafkah yang Harus Dibayarkan
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan beberapa kewajiban finansial yang dibebankan kepada Insanul Fahmi, yaitu:
- Hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa.
- Nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
- Mut’ah sebesar Rp46,2 juta.
- Nafkah iddah sebesar Rp30 juta.
Putusan tersebut menjadi penutup proses hukum perceraian yang telah berlangsung di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Meski telah resmi berpisah, kedua belah pihak tetap diharapkan dapat mengutamakan kepentingan anak, terutama dalam menjaga hak anak untuk memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya tanpa mengganggu pendidikan maupun tumbuh kembangnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














