BOGORTODAY.COM – Di tengah larangan penggunaan insinerator yang pernah diberlakukan pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya, sejumlah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat justru menjadikan teknologi pembakaran sampah tersebut sebagai solusi utama mengatasi persoalan sampah yang tak kunjung terurai. Kondisi ini menyingkap kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan kebutuhan riil di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, mengakui penggunaan insinerator memang sempat menjadi polemik nasional. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada alternatif lain yang benar-benar mampu menggantikan fungsi teknologi tersebut di tingkat desa.
“Realitanya, kalau tidak menggunakan insinerator, kita juga masih bingung harus memakai sarana apa,” kata Fathoni saat menanggapi usulan warga dalam kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) II di Kecamatan Sukamakmur, Senin (13/7/2026).
Ia mencontohkan Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, sebagai salah satu wilayah yang telah lebih dulu bergerak. Di desa tersebut, pengelolaan sampah menggunakan insinerator dijalankan mandiri oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tanpa menunggu program dari pemerintah kabupaten.
Polemik insinerator mencuat setelah pemerintah pusat sempat melarang penggunaannya karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat proses pembakaran yang tidak terkontrol. Namun di sisi lain, volume sampah yang terus bertambah membuat sejumlah daerah kesulitan mencari solusi pengganti yang setara efektivitasnya.
Fathoni menyatakan, DPRD tidak menutup mata terhadap inisiatif warga yang telah berjalan di lapangan.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















