
Selain larangan membawa kendaraan, peserta MPLS juga diwajibkan tiba di sekolah paling lambat pukul 05.45 WIB, atau 15 menit sebelum kegiatan dimulai, untuk kemudian mengikuti apel pada pukul 06.00 WIB. Ketentuan jam masuk tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Selama masa orientasi, peserta diwajibkan menerapkan budaya 5S, yakni senyum, salam, sapa, sopan, dan santun, serta dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada perundungan. Barang berharga seperti telepon seluler, dompet, dan uang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Panitia turut meminta orangtua murid untuk menjaga kedisiplinan anak, memastikan kebutuhan dan waktu istirahat anak tercukupi, serta aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah, termasuk melaporkan kepada guru pendamping gugus apabila anak berhalangan hadir. Orangtua juga diminta mendukung kebijakan sekolah tanpa melakukan intervensi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















