Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya

Berapa Lama Prosesnya?

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan masalah hukum atau sengketa, ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Proses ini umumnya memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Sementara itu, biaya penerbitan sertifikat pengganti karena hilang sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Bakal Digelar 3 Hari, Aparat Gabungan Gelar Operasi PETI di Kawasan IUP Antam Pongkor

Setelah sertifikat baru diterbitkan, dokumen lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku. Jadi, pemilik tidak perlu khawatir jika suatu saat sertifikat yang hilang ditemukan atau disalahgunakan oleh pihak lain karena secara hukum yang berlaku adalah sertifikat pengganti.

BACA JUGA :  HP Android Hilang atau Dicuri? Ini Langkah yang Harus Segera Dilakukan agar Data Tetap Aman

Karena itu, jika sertifikat tanah hilang, sebaiknya segera lakukan pengurusan dan jangan menundanya terlalu lama. Semakin cepat diproses, semakin kecil risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================