
Pelaksanaan Putusan Melibatkan Beberapa Instansi
Pemkab Bogor menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan sejumlah instansi.
Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab menjalankan bagian putusan sesuai kewenangannya. Sementara itu, penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh membutuhkan koordinasi antarinstansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Pemkab Bogor mengaku belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat sanksi administratif yang beredar.
Pemkab Bogor memastikan proses pelaksanaan putusan akan terus dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai aturan hukum. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi dari lembaga berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














