Pemkab Bogor Minta Klarifikasi PTUN Bandung soal Surat Sanksi Administratif

Pelaksanaan Putusan Melibatkan Beberapa Instansi

Pemkab Bogor menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan sejumlah instansi.

Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab menjalankan bagian putusan sesuai kewenangannya. Sementara itu, penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

BACA JUGA :  Auto2000 Mulai Jual Toyota Hilux Baru, Cicilan Rp10 Jutaan

Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh membutuhkan koordinasi antarinstansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Pemkab Bogor mengaku belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat sanksi administratif yang beredar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Pemanfaatan Raiser Ikan Hias Cibinong

Pemkab Bogor memastikan proses pelaksanaan putusan akan terus dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai aturan hukum. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi dari lembaga berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================