Pemkab Bogor Minta Klarifikasi PTUN Bandung soal Surat Sanksi Administratif

Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Minta Klarifikasi PTUN Bandung soal Surat Sanksi Administratif. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026.

Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor, pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen serta mekanisme penyampaiannya.

Pemkab Bogor menyebut klarifikasi diperlukan karena dalam pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, Ketua PTUN Bandung sebelumnya menyampaikan bahwa surat pemberitahuan terkait upaya paksa tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.

Putusan tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan. Pemkab Bogor menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen menjalankan amar putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru pada 2027

Pada 9 Juli 2026, PTUN Bandung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut. Dalam proses itu, Ketua PTUN Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pemenuhan amar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemkab Bogor juga telah menyampaikan laporan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan tertanggal 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026.

Laporan tersebut berisi tahapan yang telah dilakukan pemerintah daerah, kendala yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap proses tindak lanjut putusan.

Pelaksanaan Putusan Melibatkan Beberapa Instansi

Pemkab Bogor menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan sejumlah instansi.

BACA JUGA :  Aparat Gabungan Berhasil Tutup Paksa Lubang Tambang Gurandil, Sering Beroperasi di Wilayah IUP PT Antam Pongkor

Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab menjalankan bagian putusan sesuai kewenangannya. Sementara itu, penerbitan Sertipikat Hak Pakai menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh membutuhkan koordinasi antarinstansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Pemkab Bogor mengaku belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat sanksi administratif yang beredar.

Pemkab Bogor memastikan proses pelaksanaan putusan akan terus dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai aturan hukum. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi dari lembaga berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================