
Jawabannya, boleh, tetapi tidak dalam semua keadaan.
Seorang ayah berhak menolak menjadi wali apabila memiliki alasan yang benar menurut syariat. Misalnya, calon suami diketahui tidak menjalankan kewajiban agama, memiliki akhlak yang buruk, terlibat dalam perbuatan maksiat, atau terdapat alasan lain yang berpotensi membahayakan kehidupan rumah tangga anaknya.
Dalam kondisi seperti itu, penolakan justru menjadi bentuk tanggung jawab seorang ayah untuk melindungi putrinya.
Namun, berbeda halnya jika penolakan hanya didasarkan pada alasan pribadi atau pertimbangan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Misalnya karena calon suami berasal dari keluarga sederhana, berbeda suku atau daerah, memiliki latar belakang ekonomi yang dianggap kurang, atau adanya konflik pribadi dengan keluarga calon mempelai.
Penolakan seperti ini dikenal dengan istilah wali adlal, yaitu wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya tanpa alasan syar’i.
Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), kondisi wali adlal memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri agar hak perempuan untuk menikah tetap terlindungi.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Ayah Menolak?
Islam mengajarkan agar persoalan seperti ini diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan mengedepankan musyawarah. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.
- Mengutamakan Musyawarah
Langkah pertama adalah berdialog dengan ayah secara baik-baik. Jelaskan alasan memilih pasangan, dengarkan kekhawatiran orang tua, lalu cari titik temu bersama.
Tidak sedikit persoalan yang akhirnya selesai hanya karena komunikasi yang lebih terbuka.
- Meminta Bantuan Tokoh Agama atau Mediator
Jika pembicaraan dalam keluarga belum menemukan jalan keluar, mintalah bantuan pihak yang dihormati, seperti ustaz, penghulu, ulama, atau tokoh masyarakat.
Kehadiran pihak ketiga yang netral sering kali membantu meredakan emosi dan memberikan pandangan yang lebih objektif.
- Mengajukan Wali Hakim
Apabila terbukti ayah menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, sementara calon suami memenuhi syarat agama dan akhlak, maka hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.
Di Indonesia, proses ini dilakukan melalui Pengadilan Agama. Setelah ada penetapan dari pengadilan, akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Islam, wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting karena bertugas menjaga kemaslahatan calon mempelai perempuan. Meski begitu, hak perwalian tidak boleh digunakan untuk menghalangi pernikahan tanpa alasan yang sesuai dengan syariat.
Jika seorang ayah menolak menjadi wali karena alasan yang benar, keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Namun, apabila penolakan hanya didasarkan pada perbedaan status sosial, suku, atau kepentingan pribadi, Islam telah menyediakan jalan keluar melalui musyawarah, mediasi, hingga penetapan wali hakim.
Pada akhirnya, tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, setiap keputusan sebaiknya diambil dengan mengedepankan nilai-nilai agama, kebijaksanaan, serta semangat menjaga hubungan baik dalam keluarga.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














