
Dedie menyinggung keberadaan Peraturan Presiden tentang Ketahanan Nasional yang, menurutnya, memuat ketentuan mengenai upaya meminimalkan pergerakan perilaku LGBT.
“Perpres tentang Ketahanan Nasional itu sudah ada, di mana salah satu isinya perilaku LGBT diminimalisir pergerakannya,” ucapnya.
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga pernah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Namun, prosesnya tertunda setelah mendapat masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat karena dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai.
Ia berharap keberadaan peraturan di tingkat nasional dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang memiliki kepastian hukum.
“Dengan adanya Perpres ini, mudah-mudahan bisa menjadi langkah bagi kita untuk dipedomani sebagai ketentuan baku pelaksanaan di daerah,” kata Dedie.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















