
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan progres pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, di mana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucap dia.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.
Rinaldy menambahkan, tersangka BAP kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (20/7/2026).
“Kepada tersangka berinisial BAP ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” tutup dia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















