Eks Anggota Pokja Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan progres pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, di mana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucap dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru pada 2027

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Rinaldy menambahkan, tersangka BAP kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (20/7/2026).

BACA JUGA :  Jaro Ade Ajak Ulama dan Umara Bersinergi Bangun SDM Berkarakter

“Kepada tersangka berinisial BAP ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” tutup dia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================