Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua, 313 Izin Trayek Dicabut

Menurut Dody, sejumlah kendaraan yang sebelumnya telah terkena razia kembali ditemukan masih beroperasi. Kendaraan tersebut kemudian langsung ditindak dan diamankan.

Pemilik angkot yang dikandangkan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu opsi, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Dishub menyebut pengandangan merupakan langkah terakhir setelah berbagai sosialisasi dan peringatan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Namun, penertiban belum dapat dilakukan terhadap seluruh angkot tua karena keterbatasan kapasitas tempat penyimpanan. Untuk kendaraan yang belum dapat dikandangkan, petugas melakukan penyitaan dokumen dan meminta pemilik memastikan armada tidak kembali beroperasi.

BACA JUGA :  Viral Penggerebekan Transpuan di Bogor Menuai Polemik, Dedie Rachim Buka Suara: Hati-hati Pidana!

Dishub mencatat penertiban mulai memberikan dampak terhadap pola pergerakan angkot di sejumlah jalur. Salah satunya terlihat dari perubahan waktu kedatangan antarangkot atau headway pada trayek 21 Baranangsiang-Ciawi.

Sebelum penertiban, jarak kedatangan angkot di trayek tersebut sekitar dua menit. Setelah sebagian armada tua dihentikan, waktu tunggu meningkat menjadi lima hingga enam menit.

BACA JUGA :  Lakukan Tour of Duty, Wali Kota Bogor Mutasi 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Headway sekarang sudah lima sampai enam menit berdasarkan hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi-Baranangsiang,” ujar Dody.

Pemkot Bogor menargetkan proses penertiban angkot tua berlangsung hingga akhir 2026. Pemerintah memperkirakan seluruh tahapan pembatasan kendaraan lama dapat diselesaikan secara bertahap dalam kurun enam bulan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================