BOGORTODAY.COM – Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Karena besarnya kerusakan yang ditimbulkan, muncul berbagai usulan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang lebih berat, termasuk pidana mati.
Di Indonesia, gagasan mengenai hukuman mati bagi koruptor terus menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun tokoh agama.
Sebagian pihak meyakini bahwa hukuman paling berat diperlukan untuk menciptakan efek jera, sementara pihak lain menilai penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan.
Dasar Hukum di Indonesia
Secara yuridis, pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu antara lain korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam, dana keadaan darurat, penanganan kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter, maupun apabila pelaku merupakan residivis tindak pidana korupsi.
Meskipun ketentuan tersebut telah tersedia, hingga kini belum ada terpidana korupsi yang benar-benar dijatuhi hukuman mati. Putusan pengadilan umumnya masih berupa pidana penjara, baik dengan masa hukuman tertentu maupun penjara seumur hidup.
Korupsi dalam Pandangan Islam
Dalam hukum pidana Islam klasik, hukuman mati dikenal pada beberapa jenis tindak pidana hudud, seperti pembunuhan, perampokan dengan syarat tertentu, zina bagi pelaku yang telah menikah, pemberontakan, serta beberapa bentuk kejahatan lain yang telah ditentukan secara tegas dalam nash.
Korupsi tidak disebutkan secara eksplisit sebagai tindak pidana hudud. Namun, perbuatan tersebut dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah, penyalahgunaan kekuasaan, serta perampasan hak masyarakat. Oleh sebab itu, korupsi termasuk kejahatan yang sangat tercela dalam ajaran Islam.
Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang mengingkari janji dan melakukan pengkhianatan. Dalam Surah At-Taubah ayat 12 dijelaskan bahwa pihak yang melanggar perjanjian dan terus melakukan permusuhan harus ditindak agar mereka menghentikan perbuatannya.
Walaupun ayat tersebut memiliki latar belakang sejarah yang berkaitan dengan kaum musyrik Quraisy, sejumlah ulama menilai bahwa nilai hukum yang terkandung di dalamnya bersifat umum, yakni pentingnya memberikan tindakan tegas terhadap pengkhianatan yang membahayakan masyarakat.
Sebagian ulama kontemporer kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan tindak pidana korupsi, terutama ketika korupsi dilakukan oleh pejabat yang telah mengucapkan sumpah jabatan namun justru menyalahgunakan amanah demi kepentingan pribadi.
Larangan Memakan Harta secara Batil
Landasan lain yang sering dijadikan rujukan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 29. Allah SWT melarang umat Islam memperoleh harta melalui cara-cara yang batil, kecuali melalui transaksi yang sah dan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
Para mufasir menjelaskan bahwa memperoleh harta secara batil mencakup berbagai bentuk kejahatan ekonomi, seperti pencurian, penipuan, suap, manipulasi, hingga korupsi. Dengan demikian, korupsi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
Sebagian penafsir juga memandang bahwa kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi pada hakikatnya sama dengan mencelakakan diri sendiri dan masyarakat. Sebab, penyalahgunaan uang negara dapat menghilangkan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, maupun pembangunan yang semestinya mereka nikmati.
Hukuman Mati Melalui Konsep Ta’zir
Mayoritas ulama tidak memasukkan korupsi ke dalam kategori hudud. Oleh karena itu, sanksi terhadap pelaku korupsi ditempatkan dalam wilayah ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan tingkatannya diserahkan kepada kebijakan pemerintah atau hakim demi menjaga kemaslahatan umum.
Konsep ta’zir memberikan ruang bagi negara untuk menentukan jenis hukuman yang dianggap paling efektif sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan suatu kejahatan. Dalam kondisi tertentu, apabila korupsi dilakukan secara sistematis, berulang, melibatkan dana publik dalam jumlah besar, atau mengancam keselamatan masyarakat, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman mati dapat dijadikan pilihan.
Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika korupsi telah merusak salah satu atau bahkan seluruh tujuan tersebut, negara berhak menetapkan sanksi paling berat demi melindungi kepentingan masyarakat.
Pandangan Ulama Indonesia
Sejumlah ulama Indonesia juga memberikan pandangan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012, diputuskan bahwa hukuman mati bagi koruptor hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila pelaku melakukan korupsi berulang kali, tidak menunjukkan penyesalan, atau melakukan korupsi dalam jumlah yang sangat besar sehingga membahayakan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, M. Quraish Shihab menekankan bahwa penerapan hukuman mati harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Menurut beliau, sanksi tersebut baru layak dipertimbangkan apabila korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, serta menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.
Adapun Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa karena korupsi termasuk wilayah ta’zir, pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk hukuman sesuai tingkat kemaslahatan yang ingin diwujudkan. Dengan demikian, hukuman mati tidak dipandang sebagai ketentuan yang otomatis berlaku, melainkan sebagai pilihan hukum dalam keadaan luar biasa.
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang sangat berat karena mengandung unsur pengkhianatan terhadap amanah, perampasan hak masyarakat, dan penyalahgunaan kekuasaan. Walaupun korupsi bukan termasuk tindak pidana hudud yang telah ditentukan bentuk hukumannya secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis, syariat membuka ruang melalui mekanisme ta’zir agar negara dapat menetapkan hukuman yang paling sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Oleh sebab itu, hukuman mati terhadap koruptor dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kebijakan hukum yang dibolehkan dalam Islam apabila diterapkan secara adil, melalui proses peradilan yang sah, serta ditujukan untuk melindungi kemaslahatan masyarakat luas.
Penerapannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya pada kasus-kasus yang memenuhi syarat, seperti korupsi yang dilakukan berulang kali, bersifat sistematis, atau mengakibatkan penderitaan besar bagi rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















