Pemkab Bogor Nonaktifkan PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

Menurutnya, proses administrasi kepegawaian memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA :  Harga Minyak Tembus US$100, RI Hadapi Ancaman Ekonomi Besar

Akibat pemberhentian sementara tersebut, hak-hak kepegawaian BAP akan mengikuti aturan yang berlaku. Pemkab Bogor juga memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pemkab Bogor menyatakan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Indonesia Resmi Jadi Pendiri Organisasi AI Global

Selama proses hukum berlangsung, Pemkab Bogor memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terganggu.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================