
Menurutnya, proses administrasi kepegawaian memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Akibat pemberhentian sementara tersebut, hak-hak kepegawaian BAP akan mengikuti aturan yang berlaku. Pemkab Bogor juga memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemkab Bogor menyatakan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selama proses hukum berlangsung, Pemkab Bogor memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terganggu.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















