BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah menegaskan pemberhentian sementara merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, pemberhentian sementara diberlakukan terhadap ASN yang telah berstatus tersangka guna mendukung kelancaran proses hukum. Status tersebut bukan merupakan pemberhentian tetap dari kepegawaian.
Menurutnya, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses administrasi kepegawaian berjalan terpisah dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















