
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai aturan.
Selama berstatus diberhentikan sementara, ASN yang bersangkutan akan menerima konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemkab Bogor menyatakan tetap mendukung upaya penegakan hukum serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan normal meski proses hukum masih berlangsung.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














