Pemkab Bogor Nonaktifkan PNS Tersangka Korupsi RSUD Utara

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai aturan.

Selama berstatus diberhentikan sementara, ASN yang bersangkutan akan menerima konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Integrasikan 9 Klaster Peduli, DPPKB Kota Bogor Luncurkan Program Ketahanan Keluarga di Harganas 2026

Pemkab Bogor menyatakan tetap mendukung upaya penegakan hukum serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan normal meski proses hukum masih berlangsung.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================