Pemkab Bogor Nonaktifkan PNS Tersangka Korupsi RSUD Utara

BOGORTODAY.COM Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah menegaskan pemberhentian sementara merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, pemberhentian sementara diberlakukan terhadap ASN yang telah berstatus tersangka guna mendukung kelancaran proses hukum. Status tersebut bukan merupakan pemberhentian tetap dari kepegawaian.

BACA JUGA :  Dokter Ungkap Cara Hitung Kebutuhan Air Putih Harian Ideal

Menurutnya, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses administrasi kepegawaian berjalan terpisah dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai aturan.

BACA JUGA :  Nikah Siri dalam Islam: Sah Secara Agama, tetapi Memiliki Risiko Hukum

Selama berstatus diberhentikan sementara, ASN yang bersangkutan akan menerima konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pemkab Bogor menyatakan tetap mendukung upaya penegakan hukum serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan normal meski proses hukum masih berlangsung.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================