Korupsi RSUD Bogor Utara, Pemkab Kooperatif Dukung Kejari

“Apapun yang dilakukan oleh Kejari atas kasus ini, prinsipnya Pemda akan memproses itu. Secara administrasi kepegawaian, langkah-langkah kita seperti itu,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap proses hukum, Ajat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara status BAP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Nonaktifkan PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

“Konsekuensi logis dari penetapan BAP sebagai tersangka itu, secara administrasi kepegawaian tentu mempermudah proses penyidikan. Maka, BAP ini diberhentikan sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ajat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================