
“Apapun yang dilakukan oleh Kejari atas kasus ini, prinsipnya Pemda akan memproses itu. Secara administrasi kepegawaian, langkah-langkah kita seperti itu,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap proses hukum, Ajat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara status BAP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Konsekuensi logis dari penetapan BAP sebagai tersangka itu, secara administrasi kepegawaian tentu mempermudah proses penyidikan. Maka, BAP ini diberhentikan sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ajat.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















