Sembunyikan Kehamilan hingga Simpan Jasad Bayi di Tas, Mahasiswi di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan. Berdasarkan pengakuannya, ia sempat berniat menguburkan jasad bayi tersebut pada sore hari, namun rencana itu urung dilakukan karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.

Kasus ini akhirnya terungkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB ketika penghuni rumah mencium aroma tidak sedap dari tas tersebut. Setelah diperiksa, keluarga menemukan jasad bayi di dalam tas dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ancaman Pidana dan Imbauan Kepolisian

Polisi menyebut motif tersangka diduga kuat karena ingin menutupi kehamilannya akibat rasa takut dan malu diketahui keluarga.

BACA JUGA :  Cara Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI

Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

BACA JUGA :  Diduga Jatuh dari Pohon, Kukang Jawa Ditemukan Warga Bogor

Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anak, khususnya remaja, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan agar persoalan serupa dapat dicegah.

“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” pungkas AKBP Ari Trestiawan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================