JAKARTA TODAYÂ – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur BengÂkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka korupsi. Dia diÂduga melakukan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu, senilai Rp 5,6 miliar pada 2011.
“Keputusan ini berdasarkan gelar perkara bersama Polda Bengkulu, hari ini,” kata Kepala Sub Direktorat I Dirtipikor Bareskrim Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015). “Sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang diperiksa,” kata dia.
Junaidi diduga menyalahgunakan weÂwenangnya saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur bernomor Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY. SK tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam undang-undang. Selain itu, surat itu bertentanÂgan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri noÂmor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Dari SK tersebut, Gubernur menerima pembagian uang jasa tim pemÂbina sebanyak 16 persen dan 13 persen untuk wakilnya. AdaÂpun kerugian negara diperkiÂrakan mencapai Rp 359 juta. “Masih hitungan kasar. Kami masih menunggu audit BPK,” ujarnya.
Junaidi dijerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Yuska Apitya/net)