BNPB Perpanjang Status Darurat Corona Hingga Mei 2020

JAKARTA TODAY – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memperpanjang status darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan yang ditanda tanganani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun sirat itu bernomor 13.A Tahun 2020.

Salah satu point dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.

BACA JUGA :  Lahir dari Tempat Sederhana, Unitex Judo Club Bogor Terbukti Cetak Juara Dunia

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis salah satu poin keputusan itu, Selasa (17/3/2020).

Berikut ini isu keputusan secara lengkap:

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================