Presiden Jokowi Ingatkan Kebijakan Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat

JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kebijakan untuk memberlakukan karantina kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal itu termasuk dalam penerapan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Atap Rumah Bocor Tanpa Harus Naik ke Atas

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Kepala Negara meminta penerapan pembatasan sosial (physical distancing) di masyarakat dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================