JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Jokowi dalam video konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

============================================================
============================================================
============================================================