Dianggap Lalai Tangani Corona, Presiden Jokowi Digugat Rp 10 Miliar

JAKARTA TODAY – Presiden Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinilai lalai dalam penanganan virus corona di Indonesia.

Mengutip dari situs PN Jakarta Pusat, gugatan class action itu diajukan oleh enam orang, yakni Enggal Pamukty, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan. Gugatan tercatat dalam nomor perkara 186/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Para penggugat menuntut ganti rugi materil maupun imateril hingga Rp 10 miliar kepada Presiden Jokowi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================