Rabu PSBB Diberlakukan, Pemkot Bogor Tindak Tegas Secara Hukum Bagi yang Melanggar

BOGOR TODAY – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai diberlakukan Rabu (15/4) mendatang pada pukul 00.00 WIB.

Hal tersebut sudah diputuskan bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan lima daerah Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

“Untuk Kota Bogor mulai diberlakukan Rabu mendatang hingga 14 hari kedepan dan kita sedang melakukan berbagai persiapan menjelang PSBB,” kata Dedie.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Dedie menjelaskan, dalam penerapan PSBB ini sebetulnya Kota Bogor sudah melakukan sebelumnya, seperti dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.

Namun, setelah disetujui oleh Menkes maka pemkot akan membuat langkah penerapannya agar bisa lebih jelas dasar hukumnya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB nanti akan ada penegakan hukum, sehingga warga harus mematuhinya, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

“Artinya, dengan diberlakukannya PSBB tapi masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, atau masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================