Menurut Dedie, bahwa diberlakukannya PSBB ini merupakan misi kemanusiaan, yaitu demi keselamatan nyawa manusia. “Jangan lupa yang kita lakukan ini adalah misi kemanusiaan, di mana yang harus kita selamatkan adalah nyawa manusia. Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,†tuturnya.
Perlu diketahui, selama PSBB diberlakukan maka semua masyarakat wajib menggunakan masker saat berkendara. Selain itu, ada Pembatasan pada Kendaraan Pribadi dan motor online, di antaranya:
1. Mobil Berkursi 2 baris, di mana yang biasanya mengakut 4 orang, namun dalam penerapan PSBB ini hanya diperbolehkan 3 orang, satu pengemudi, 2 dibelakang.
2. Mobil Berkursi 3 baris, di mana yang biasanya mengakut 7 sampai 8 orang, namun dalam penerapan PSBB ini hanya diperbolehkan 4 orang, satu pengemudi, 2 di tengah dan 1 di belakang.
3. Motor Pribadi, dalam penerapan PSBB ini motor pribadi masih diperbolehkan 2 orang, dengan catatan bahwa orang tersebut harus alamat pada kartu identitas yang sama.
4. Motor Online, dalam penerapan PSBB ini hanya diperbolehkan 1 orang yaitu pengemudinya saja, tidak boleh berboncengan.
(Heri)