LPS AKAN JAMIN PRODUK NON PERBANKAN

HL-(2)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengalami perluasan kewenangan untuk melakukan penjaminan produk non perbankan

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Pemerintah akan mem­berikan kewenangan yang lebih luas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diung­kapkan, ketika presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan pimpinan LPS hari ini, Kamis (23/7/2015) di Istana Negara.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menginginkan LPS tidak hanya menjamin produk perbankan, tetapi juga produk-produk non-perban­kan, seperti asuransi.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank,” ujar Teten, dalam keterangannya, di Jakarta.

Namun, Teten tidak men­jelaskan kapan penambahan peran ini akan direalisasikan. Dia juga belum menjelaskan masalah perubahan payung hukum yang perlu dilakukan terkait penambahan peran LPS tersebut.

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Saat ini LPS telah menja­min dana nasabah perbankan sebesar Rp 1.952 triliun, atau 46,29 persen dari total dana simpanan. Adapun nasbah yang dijamin oleh LPS adalah mereka yang memiliki reken­ing di bawah Rp 2 miliar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================