PETUGAS Satpol PP Kabupaten Bogor meninjau lokasi Boash Water Park yang tidak memiliki ijin saat penyegelan di Komplek Universitas Bogor Center School (Borcess), Rancabungur, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2020). Penyegelan tersebut sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap usaha komersil Boash Water Park yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang bangunan gedung. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BACA JUGA :  Mengenal Ayat Seribu Dinar: Makna, Kandungan, dan Cara Mengamalkannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================