BOGOR TODAY – Ratusan petugas gabungan melakukan pengetatan jumlah kunjungan wisatawan dan tempat usaha maupun objek wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengetatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam aturan tersebut, kunjungan wisatawan di kawasan Puncak dan wilayah lainnya dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
“Untuk giat hari ini kita lakukan monitoring untuk mengetahui apakah kafe, restoran dan objek wisata over kapasitas apa tidak,” ujar Roland.
Apabila jumlah kunjungan di tempat-tempat yang telah ditentukan sudah melebihi kapasitas, maka kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak akan diputar arah untuk kembali pulang.
“Kalau sudah 50 persen akan kita imbau untuk kembali ke daerah asal dan tidak berwisata di kawasan Puncak,” terangnya.
Sekitar 600 aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dibantu kesatuan Brimob dari Polda Jabar sudah disebar untuk memonitoring di sejumlah titik kawasan Puncak.
Tim dibagi menjadi tiga kelompok. Tim pertama petugas Satpol PP dan Dalmas, dibantu TNI mengecek kapasitas rumah makan, restoran, dan objek wisata di sepanjang jalur Puncak.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================