Menang Praperadilan, Dahlan Belum Aman

dahlanJAKARTA, TODAY —  Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Neg­ara (PLN) Dahlan Iskan akhirnya memenangkan gugatan praperadi­lan. Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan mengabulkan gugatan yang diajukan Dahlan.

Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan, penetapan tersang­ka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik oleh Kejak­saan Tinggi DKI Jakarta, tidak sah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Lendriyati, saat memba­cakan amar putusan di Pengadi­lan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Lendriyati menolak seluruh eksepsi Kejaksaan bahwa peneta­pan tersangka Dahlan merupakan pengembangan dari kasus sebe­lumnya. Jadi, Kejaksaan belum memeriksa saksi khusus untuk Dahlan.

Karena itu, Lendriyati me­nyatakan surat perintah penyidi­kan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 5 Juni tidak sah dan tidak didasari hukum. “Memerintahkan mem­batalkan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan seb­agai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.

 Kejaksaan juga telah memeriksa man­tan Dirut PLN, Nur Pamudji yang meng­gantikan Dahlan Iskan yang menjadi Menteri BUMN pada masa Presiden Susi­lo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Mereka ter­masuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 hur­uf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman ku­rungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian En­ergi dan Sumber Daya Mineral tersebut digarap sejak Desember 2011 dan ditar­getkan selesai pada Juni 2013. Namun, hingga kini, proyek tersebut banyak yang terbengkalai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyatakan akan tetap menjerat Dah­lan Iskan dalam kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kejaksaan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim atas penetapan Dahlan sebagai tersangka. “Kejaksaan tidak akan mundur. Kami akan menuntaskan siapa pun yang ber­tanggung jawab terhadap kasus gardu induk itu,” kata Waluyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Se­lasa (4/8/2015).

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

Dia mengatakan, putusan prap­eradilan tak akan membuat Kejaksaan mundur selangkah pun dalam kasus ini. Sebab, kata Waluyo, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk men­jerat Dahlan. Namun, hanya prosesnya saja yang dianggap salah oleh hakim tunggal Lendriyati Janis. “Mencermati putusan itu, kami sangat sulit mener­ima. Selaku penyidik, kami akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatah­kan seperti itu,” ujarnya.

Waluyo pun akan membuat lapo­ran ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, bisa saja Kejaksaan mengajukan peninjau­an kembali atas putusan praperadilan Dahlan.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan mengajukan PK. “Kalau PK belum ada presedennya. Belum tentu secara hu­kum acara diterima atau tidak,” ujar Yusril. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan tak bisa dibanding atau kasasi.

(Yuska Apitya Aji)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================