Anggaran Pendidikan Kabupaten Bogor
Anggaran Pendidikan Kabupaten Bogor 17 Persen, Direktur Kopel : Komitmen Daerah Rendah Terhadap Pendidikan. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORAnggaran Pendidikan Kabupaten Bogor tercatat pada Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2022 hanya 17 persen. Padahal menurut Undang-Undang, minimal 20 persen dari APBD harus dialokasikan untuk Pendidikan.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Bogor, Anwar Razak menyebutkan bahwa dari angka 17 persen itu jelas terbilang sangat rendah dan membuktikan komitmen daerah yang rendah terhadap pendidikan di Bumi Tegar Beriman.

Tak hanya itu, Anwar juga menyampaikan jumlah sekolah rusak berat yang mencapai 433 dan 4.437 sekolah kekurangan ruang kelas.

Hal itu Anwar sampaikan dalam pertemuan Koalisi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (KMPP) yang terdiri dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), HMI MPO Cabang Bogor di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk berdialog terkait persoalan tersebut.

Sementara, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi  (HMI-MPO) Cabang Bogor, Yogi Mulyana mengungkapkan rasa kekecewaanya karena ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan yang merupakan penanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

“Kami merasa kecewa karena ketidakhadiran kepala. Padahal ini merupakan hal yang sangat substansial dibahas. Yang hadir malah Kabid Pendidikan Non Formal, bidang itu tidak terkait dengan apa yang kami bahas,” ujar Yogi.

Selain itu KMPP pun melaporkan perihal masalah keterlambatan yang terjadi pada proses rehabilitasi SDN Ciapus 05 Kecamatan Ciomas.

“Kami melihat realita di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Masih banyak sekolah tidak layak secara infrastruktur, juga sekolah yang tidak ramah difabel. Dan masih banyak juga sekolah rusak belum ada perbaikan,” paparnya.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Menananggapi itu, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Agus Suhendi menyatakan bahwa pada tahun 2020 terjadi pengurangan karena refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19.

Menurut Agus bahwa 61 persen anggaran untuk gaji dan tunjangan guru tidak bisa dikurangi.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dedi Syarifudin menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan tidak dapat menentukan sekolah mana saja yang harus diperbaiki.

“Itu semua hasil dari Musrenbang dari tingkat Desa Hingga Kabupaten,” ucap Dedi.

Sehingga, sambung Dedi apabila desa tidak mengajukan perbaikan maka sekolah tidak akan masuk ke rencana kegiatan itu (musrenbang). Ia juga menegaskan bahwa saat ini beberapa desa di Kabupaten Bogor sedang menyelenggarakan Musrenbang. Itulah kesempatan untuk mengajukan sekolah rusak agar diperbaiki. (B. Supriyadi)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================