JAKARTA TODAY – PenyidiÂkan kasus korupsi dana haji dengan tersangka eks Menteri Agama Suryadharma Ali telah selesai. Berkas Suryadharma akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan. Artinya, ia akan segera diadili.
“Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21,†kata Suryadharma di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta SelaÂtan, Jumat (7/8/2015).
Berkas perkara SuryadÂharma untuk dua kasus, yakni korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) akan dijadikan satu. Untuk kasus dana haji, eks Ketum PPP itu disangka telah mengkorupsi dana haji dari tahun 2010-2013, sama halnya dengan DOM, dia juga disangÂka mengkorupsi DOM sejak tahun 2010, saat awal menjadi Menteri Agama. “KPK dugaanÂnya adalah Rp 1,8 triliun unÂtuk dana haji, perhitungan kerugian keuangan negaranya belum ada sampai sekarang. Ditambah lagi saya ditahan 4 bulan, hari ini ada P21. Nah sampai hari ini kita nggak tahu, ditambah lagi dengan DOM. Saya tanya, DOM ini pelÂanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. Kerugian negaÂranya di mana, nggak dijawab, jadi apa dasarnya,†jelas SuryÂadharma.
Meski akan segera menjalaÂni persidangan, eks Menteri Agama itu tetap menuduh bahÂwa KPK bersikap sewenang-wenang. Suryadharma mengÂklaim bahwa tak ada kerugian negara dalam kasus dana haji.
“Nah sekarang barang bukÂtinya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang palÂing utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum diteÂmukan. BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitunÂgan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tinÂdakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali yang menurut KPK dugaannya adaÂlah Rp 1,8 triliun,†tegas SuryÂadharma.
(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















