BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi buntut kasus celotehannya saat rapat untuk memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran berbicara bahasa Sunda.

Melansir cnnindonesia.com, pelaporan itu diadukan oleh Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 6 Mei 2024

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein menyebut di laporkannya Arteria Dahlan merupakan karena telah meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda.

“Pernyataan kontroversial tersebut bisa saja dialami bukan hanya orang Sunda. Namun juga suku lain di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” cetusnya.

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Dikabarkan sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung agar memecat oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

============================================================
============================================================
============================================================