Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kerugian Mencapai Rp 880 Juta

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Mantan Manajer Aktor Deni Sumargo, Ditya Andrista menggugat Deni terkait dugaan wanprestasi.

Ditya mendaftarkan gugatan terhadap Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan adanya gugatan terhadap Denny Sumargo dari Ditya Andrista.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Eko mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada Kamis (3/2/2022) lalu, dan teregister dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

“Sudah masuk (laporan) ke PN Jakarta Barat. Didaftarkan tanggal 3 Februari, dengan nomor register: 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt,” kata Eko, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Eko menyampaikan, Ditya merasa mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan Denny Sumargo.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================