Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus didesak untuk menemukan keterlibatan tersangka baru dalam dugaan penggelembungan dana pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Salah satu desakan datang dari Pengamat hukum UniÂversitas Pakuan, Miradi. Ia menegaskan jika Kejari Cibinong patut menelusuri adanya keterlibatan Pengguna AnggÂaran (PA) dalam pembangunan yang menelan APBD Provinsi tahun angÂgaran 2013 senilai Rp 14,4 miliar itu.
“Bisa saja pengguna anggarannya dijerat dengan pasal kelalaian karena membiarkan pembiaran terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan tindak pelanggaÂran hukum. Makanya Kejari harus jeli dalam melihat kasus ini. Banyak lho orang dipidana karena melakukan kelalaian,†ujarnya.
Ia menilai, Kejari hanya memerÂlukan dua alat bukti minimal dalam menetapkan seorang tersangka. “TenÂtu dilihat dulu aspek kesalahannya, kesengajaannya dan kejahatannya si pengguna anggaran itu,†sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Cibinong telah menetapkan Helmi Adam selaku PeÂjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta Gerid Alexander David, DirekÂtur PT Malanko yang merupakan peÂrusahaan penyedia jasa.
Keduanya dinilai melanggar PerÂaturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instaÂlasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Kejari pun menyatakan telah menÂemukan dua tersangka baru dalam kaÂsus ini. Namun mereka masih enggan memmberi bocoran kedua nama itu.
“Nanti dulu lah itu. Yang jelas, dari pemeriksaan beberapa saksi, kami menemukan dua tersangka baru. Arahnya ke Konsultan PengaÂwas,†ujar Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan.
Sementara itu, Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi beranggapan jika saat ini Kejari CibiÂnong tengah mengembangkan kasus ini kesamping. Mulai dari ditetapkan PPK dan kontraktor penyedia jasa sebelum akhirnya mengarah ke PA pada waktu itu.
“Kejari saat ini sedang melakukan penyidikan kearah samping. Kalau PPK sudah ditetapkan sebagai terÂsangka, maka PA nya juga harus ikut bertanggung jawab. Karena apapun yang dilakukan PPK itu atas persetuÂjuan dari PA,†tegas Uchok Sky. (*)