Mudik lebaran
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran. Foto : Ilustrasi

BOGOR-TODAY. COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk soal mudik lebaran 2022.

Dalam keterangan persnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan hingga pertanggal 22 Maret, perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.

“Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (24/3/2022).

Pertama, kata dia pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap atau PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

BACA JUGA :  Epi Kusnandar 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

BACA JUGA :  Tahanan Kasus Pencurian Nekat Gantung Diri, Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Masjid Rutan Prabumulih

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.

============================================================
============================================================
============================================================